Kamis, 22 Oktober 2015

Tambahan ‘jenis jasa lain’ PPh 23


Terhitung mulai 26 Agustus 2015, diberlakukan peraturan baru terkait PPh pasal 23 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.03/2015.

Di dalam peraturan ini terdapat penambahan jasa-jasa lain yang terutang PPh 23 dengan tarif 2%. Jika di peraturan 244/PMK.03/2008 berjumlah 27 ‘jenis jasa lain’, maka di peraturan baru ini terdapat rincian sebanyak 62.

Adapun 35 tambahan ‘jenis jasa lain’ yaitu :
  • Jasa hukum; 
  • Jasa arsitektur; 
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; 
  • Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website; 
  • Jasa internet termasuk sambungannya; 
  • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program; 
  • Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara; 
  • Jasa sedot septic tank; 
  • Jasa pemeliharaan kolam; 
  • Jasa freight forwarding; 
  • Jasa logistik; 
  • Jasa pengurusan dokumen; 
  • Jasa loading dan unloading; 
  • Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis; 
  • Jasa pengelolaan parkir; 
  • Jasa penyondiran tanah; 
  • Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan; 
  • Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit; 
  • Jasa pemeliharaan tanaman; 
  • Jasa pemanenan; 
  • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan; 
  • Jasa dekorasi; 
  • Jasa pencetakan/penerbitan; 
  • Jasa penerjemahan; 
  • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
  • Jasa pelayanan kepelabuhanan; 
  • Jasa pengelolaan penitipan anak; 
  • Jasa pelatihan dan/ atau kursus; 
  • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; 
  • Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; 
  • Jasa sertifikasi; 
  • Jasa survey; 
  • Jasa tester, dan 
  • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk mengakses peraturan tersebut secara lengkap dapat didownload di : www.jdih.kemenkeu.go.id

Sedangkan untuk pengguna eSPT PPh 23, terdapat patch update yang bisa didownload di : www.pajak.go.id

#semogabermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar