Terhitung mulai 26 Agustus 2015, diberlakukan peraturan baru terkait PPh pasal 23 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.03/2015.
Di
dalam peraturan ini terdapat penambahan jasa-jasa lain yang terutang PPh 23
dengan tarif 2%. Jika di peraturan 244/PMK.03/2008 berjumlah 27 ‘jenis jasa
lain’, maka di peraturan baru ini terdapat rincian sebanyak 62.
Adapun
35 tambahan ‘jenis jasa lain’ yaitu :
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa sedot septic tank;
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah;
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk
mengakses peraturan tersebut secara lengkap dapat didownload di : www.jdih.kemenkeu.go.id
Sedangkan
untuk pengguna eSPT PPh 23, terdapat patch update yang bisa didownload di : www.pajak.go.id
#semogabermanfaat
