Kamis, 22 Oktober 2015

Tambahan ‘jenis jasa lain’ PPh 23


Terhitung mulai 26 Agustus 2015, diberlakukan peraturan baru terkait PPh pasal 23 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.03/2015.

Di dalam peraturan ini terdapat penambahan jasa-jasa lain yang terutang PPh 23 dengan tarif 2%. Jika di peraturan 244/PMK.03/2008 berjumlah 27 ‘jenis jasa lain’, maka di peraturan baru ini terdapat rincian sebanyak 62.

Adapun 35 tambahan ‘jenis jasa lain’ yaitu :
  • Jasa hukum; 
  • Jasa arsitektur; 
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; 
  • Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website; 
  • Jasa internet termasuk sambungannya; 
  • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program; 
  • Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara; 
  • Jasa sedot septic tank; 
  • Jasa pemeliharaan kolam; 
  • Jasa freight forwarding; 
  • Jasa logistik; 
  • Jasa pengurusan dokumen; 
  • Jasa loading dan unloading; 
  • Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis; 
  • Jasa pengelolaan parkir; 
  • Jasa penyondiran tanah; 
  • Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan; 
  • Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit; 
  • Jasa pemeliharaan tanaman; 
  • Jasa pemanenan; 
  • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan; 
  • Jasa dekorasi; 
  • Jasa pencetakan/penerbitan; 
  • Jasa penerjemahan; 
  • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
  • Jasa pelayanan kepelabuhanan; 
  • Jasa pengelolaan penitipan anak; 
  • Jasa pelatihan dan/ atau kursus; 
  • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; 
  • Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; 
  • Jasa sertifikasi; 
  • Jasa survey; 
  • Jasa tester, dan 
  • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk mengakses peraturan tersebut secara lengkap dapat didownload di : www.jdih.kemenkeu.go.id

Sedangkan untuk pengguna eSPT PPh 23, terdapat patch update yang bisa didownload di : www.pajak.go.id

#semogabermanfaat

Kamis, 09 Juli 2015

Efaktur

Tulisan ini akan mengulas pengalaman saya menggunakan efaktur sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2014. Bagi PKP Jawa dan Bali, efaktur wajib digunan mulai 1 Juli 2015 lho... sesuai PER 136/PJ/2014. Ada yang belum kenal sama efaktur? Hehe... Hari ini saya bertemu dengan supplier yang bahkan belum tau apa yang harus dilakukan untuk ber-efaktur.

Untuk memudahkan saya menulis, saya akan membagi tulisan ini menjadi dua poin penting. Poin pertama, mengenai jati diri efaktur. Kedua, mengenai aplikasi efaktur. Dan terakhir mengenai registrasi efaktur.

Ya wis, langsung bae lah ya... Hehe...

Faktur Pajak Elektronik
Dari namanya saya yakin sudah kebayang karakter utamanya, bukan berupa cetakan atau hardcopy seperti yang sebelumnya. Ya, DJP tidak mengharuskan PKP penerbit faktur pajak untuk mencetaknya (pasal 10). Jadi, efeknya, penggunaan kertas berkurang? Bahasa kerennya 'paperless'.

Tapi...
Di tempat saya bekerja, sepertinya 'paperless' ini belum bisa digunakan. Argumentasinya, pertama, PKP tidak wajib mencetak faktur pajak elektronik tapi bisa dicetak, sehingga hal ini bisa tergantung pada kebutuhan pembeli. Kedua, terkait hal pertama, pada saat proses 'tukar faktur', perusahaan masih membutuhkan fisik faktur pajak menjadi satu dengan dokumen tagihan lain, yang juga berbentuk hardcopy, untuk proses administrasi pembayaran.

Jadi, untuk sementara, 'paperless' masih belum bisa berjalan. Ya, seharusnya hanya sementara, mengingat saat ini, perusahaan menggunakan sistem Tukar Faktur Online. Hanya saja, kendala utama adalah seringkali supplier salah melakukan mengetik nomor faktur pajak. Sehingga dikawatirkan akan mempersulit saat konfirmasi faktur pajak ke DJP ataupun saat pembuatan SPT melalui aplikasi efaktur oleh user. Untungnya bukan saya, hehe... Jadi bisa dikatakan bahwa cetakan efaktur merupakan backup user aplikasi efaktur.



Yang paling mendasar, perbedaan antara efaktur dengan faktur pajak sebelumnya adalah tanda tangan, qr code dan jenis mata uang yang hanya mengenal Rupiah. Sementara hal lainnya kira-kira sama. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, bahwa hal lain yang tidak diatur dalam PER - 16/PJ/2014 maka tetap mengacu pada PER 24/PJ/2012.

Tanda tangan yang digunakan di efaktur adalah tanda tangan elektronik (pasal 4).
Saya masih ingat ketika manajer saya ingin memastikan apa itu tanda tangan elektronik. 
Saya telepon kring pajak dan AR. Inti jawabannya, tidak perlu tanda tangan basah. Karena tanda tangan hanya menunjukkan wewenang seseorang untuk mengeluarkan faktur pajak. Dan itu sudah terwakili oleh nama yang meng-upload faktur pajak tersebut.

Lalu untuk menandai suatu faktur pajak sudah sah, ditunjukkan dengan 'qr code'. Qr code berisikan alamat server DJP yang dapat diakses dan akan menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut sudah valid (jika memang valid)

Aplikasi Efaktur
Aplikasi efaktur secara keseluruhan terdiri dari beberapa file. File tersebut antara lain  folder java, folder lib, folder db, folder backup, ETaxInvoice.exe, ETaxInvoiceMain.exe dll. Kumpulan file tersebut dapat bekerja jika diletakkan di satu direktori yang sama atau disatukan dalam satu folder. 



Aplikasi ini merupakan aplikasi portable sehingga tidak perlu proses instalasi.
Untuk menjalankan aplikasi ini cukup dengan membuka file ETaxInvoice.exe. Saat pertama kali membuka efaktur, secara otomatis akan melakukan update. Efaktur dapat didownload di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Untuk menjalankan aplikasi ini, direkomendasikan untuk menggunakan komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1. Perangkat Keras:
    • Processor Dual Core
    • 3GB RAM
    • 50 GB Harddisk space
    • VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
    • Mouse
    • Keyboard
2. Perangkat lunak:
    • Sistem Operasi : Linux I Mac OS I Microsoft Windows
    • Java versi 1.7
    • Adobe Reader
    • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

Sebagai tambahan, kondisikanlah antivirus dikomputer anda. Pengalaman di beberapa cabang perusahaan, anti virus langsung mengkarantina ETaxInvoice.exe. Akhirnya, antivirus harus dihapus.

Registrasi Efaktur
Registrasi dilakukan sekali saat pertama kali menggunakan efaktur. Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu pendukung efaktur. Antara lain : Digital Certificate (DC), passphrase, kode aktivasi dan password. Passphrase adalah kata sandi yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. Kode aktivasi merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP. Dan password yang dimaksud disini adalah password yang digunakan untuk login ke enofa. Dan jangan lupa download aplikasinya. 

1. Seperti yang telah saya tulis di atas, cukup 'open' ETaxInvoice.exe maka akan otomatis menjalankan program update. Setelah selesai, tutup program update dan buka kembali ETaxInvoice.exe.


2. Lalu muncul menu pilihan database. Ada dua pilihan, 'local database' dan 'network database' Pilih local database dan klik 'connect'.


3. Form berikut yang muncul terdiri dari tiga kotak yang harus diisi. NPWP, Sertifikate User (DC), dan kode aktivasi.


a. Isikan NPWP dengan benar.
b. Kemudian klik tombol 'Open' pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih DC kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate. lsi Passphrase dengan benar.  Kemudian klik OK. 



c. Ketik kode aktivasi dengan benar di kotak yang telah ditentukan. Lalu klik 'Register'.

4. Form berikutnya yang keluar berupa captcha dan password. Ketik captcha dan password dengan benar dan klik submit. Jika captcha kurang jelas, bisa tekan tombol refresh. Jika semua diisi dengan benar maka akan muncul 'Registrasi User sukses.' Lalu klik OK.


5. Selanjutnya muncul form registrasi user. 


Terdiri dari empat kotak yang harus diisi. Nama user, nama lengkap (yang akan muncul sebagai nama penanda tangan efaktur), password dan ulangi password. Isi semuanya dan klik tombol Daftarkan User. 

6. Setelah user berhasil didaftarkan maka aplikasi akan muncul form login. 


Isilah user dan password yang telah didaftarkan dan selamat... aplikasi efaktur anda siap digunakan.


Demikian pengalaman yang dapat saya bagi.  Kalau ada yang kurang jelas, kemungkinan besar karena kemampuan menulis yang level pemula hehe... Mohon kritik dan sarannya...

Rabu, 24 Juni 2015

mengambil cinta dari langit dan menebarkannya di bumi


Bismillah...

Buku ini ditulis dengan lembut tapi tajam. Berisi hal-hal yang perlu diketahui dalam ber-ukhuwah. Tidak hanya mengenali saudara seiman tapi mengenali diri sendiri dengan penuh kejujuran. Tidak hanya menegakkan kebenaran tapi juga dilakukan dengan kepekaan.

Di buku ini disajikan kisah-kisah yang bisa dijadikan rujukan. Dibubuhi pula dengan puisi sebagai bahan renungan.

Ada kisah Sultan Al-Manshur Saifuddin Qalawun. Yang menjalani hidup dengan perkataan: 'Kami tak tahu apakah ini rahmat ataukah musibah. Kami hanya bersangka baik kepada Allah.' Ada juga kisah orang yang terluka dalam ukhuwah. Agar kita mengenali diri mereka atau mungkin justru diri kita.

Untuk menguatkan ukhuwah, penulis buku ini mengajak kita untuk bercermin. Tapi tidak seperti Narcissus, kita diharapkan dapat bercermin dengan iman di dada. Dan jika ada yang salah dengan bayangan di dalam cermin, maka yang harus diperbaiki bukanlah bayangan itu apalagi cermin itu, tapi orang yang berdiri di depan cermin.

-------------

karena beda antara kau dan aku sering jadi sengketa
karena kehormatan diri sering kita tinggikan di atas kebenaran
karena satu kesalahanmu padaku seolah menghapus sejuta kebaikan yang lalu
wasiat Sang Nabi itu rasanya berat sekali:
"jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara"

-------------

Judul buku : Dalam Dekapan Ukhuwah
Penulis : Salim A. Fillah
Penerbit : Pro-U Media
Tebal : 472 hlm
Harga : Rp. 74.000
Marketer : 7DD31593 (BB)

Rabu, 17 Juni 2015

Marhaban ya Ramadhan




Telah ditetapkan melalui sidang isbat bahwa 1 Ramadhan 1436 H bertepatan dengan tgl 18 Juni 2015, maka saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.

Semoga kita tidak bosan berdoa di bulan yang penuh berkah ini.
Semoga amal ibadah kita terutama sholat dan puasa di bulan Ramadah diterima Alloh SWT.
Semoga kita mendapatkan malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Dan semoga kita mampu lebih dekat dengan gelar taqwa.

Kamis, 11 Juni 2015

Salam kenal...

اسلام عليكم ورحمةالله وبركاته 

Hello World !