Tulisan ini akan mengulas pengalaman saya menggunakan efaktur sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2014. Bagi PKP Jawa dan Bali, efaktur wajib digunan mulai 1 Juli 2015 lho... sesuai PER 136/PJ/2014. Ada yang belum kenal sama efaktur? Hehe... Hari ini saya bertemu dengan supplier yang bahkan belum tau apa yang harus dilakukan untuk ber-efaktur.
Untuk memudahkan saya menulis, saya akan membagi tulisan ini menjadi dua poin penting. Poin pertama, mengenai jati diri efaktur. Kedua, mengenai aplikasi efaktur. Dan terakhir mengenai registrasi efaktur.
Ya wis, langsung bae lah ya... Hehe...
Faktur Pajak Elektronik
Dari namanya saya yakin sudah kebayang karakter utamanya, bukan berupa cetakan atau hardcopy seperti yang sebelumnya. Ya, DJP tidak mengharuskan PKP penerbit faktur pajak untuk mencetaknya (pasal 10). Jadi, efeknya, penggunaan kertas berkurang? Bahasa kerennya 'paperless'.
Tapi...
Di tempat saya bekerja, sepertinya 'paperless' ini belum bisa digunakan. Argumentasinya, pertama, PKP tidak wajib mencetak faktur pajak elektronik tapi bisa dicetak, sehingga hal ini bisa tergantung pada kebutuhan pembeli. Kedua, terkait hal pertama, pada saat proses 'tukar faktur', perusahaan masih membutuhkan fisik faktur pajak menjadi satu dengan dokumen tagihan lain, yang juga berbentuk hardcopy, untuk proses administrasi pembayaran.
Jadi, untuk sementara, 'paperless' masih belum bisa berjalan. Ya, seharusnya hanya sementara, mengingat saat ini, perusahaan menggunakan sistem Tukar Faktur Online. Hanya saja, kendala utama adalah seringkali supplier salah melakukan mengetik nomor faktur pajak. Sehingga dikawatirkan akan mempersulit saat konfirmasi faktur pajak ke DJP ataupun saat pembuatan SPT melalui aplikasi efaktur oleh user. Untungnya bukan saya, hehe... Jadi bisa dikatakan bahwa cetakan efaktur merupakan backup user aplikasi efaktur.
Yang paling mendasar, perbedaan antara efaktur dengan faktur pajak sebelumnya adalah tanda tangan, qr code dan jenis mata uang yang hanya mengenal Rupiah. Sementara hal lainnya kira-kira sama. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, bahwa hal lain yang tidak diatur dalam PER - 16/PJ/2014 maka tetap mengacu pada PER 24/PJ/2012.
Tanda tangan yang digunakan di efaktur adalah tanda tangan elektronik (pasal 4).
Saya masih ingat ketika manajer saya ingin memastikan apa itu tanda tangan elektronik.
Saya telepon kring pajak dan AR. Inti jawabannya, tidak perlu tanda tangan basah. Karena tanda tangan hanya menunjukkan wewenang seseorang untuk mengeluarkan faktur pajak. Dan itu sudah terwakili oleh nama yang meng-upload faktur pajak tersebut.
Lalu untuk menandai suatu faktur pajak sudah sah, ditunjukkan dengan 'qr code'. Qr code berisikan alamat server DJP yang dapat diakses dan akan menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut sudah valid (jika memang valid)
Aplikasi Efaktur
Aplikasi efaktur secara keseluruhan terdiri dari beberapa file. File tersebut antara lain folder java, folder lib, folder db, folder backup, ETaxInvoice.exe, ETaxInvoiceMain.exe dll. Kumpulan file tersebut dapat bekerja jika diletakkan di satu direktori yang sama atau disatukan dalam satu folder.
Aplikasi ini merupakan aplikasi portable sehingga tidak perlu proses instalasi.
Untuk menjalankan aplikasi ini cukup dengan membuka file ETaxInvoice.exe. Saat pertama kali membuka efaktur, secara otomatis akan melakukan update. Efaktur dapat didownload di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Untuk menjalankan aplikasi ini, direkomendasikan untuk menggunakan komputer dengan spesifikasi minimum sebagai berikut :
1. Perangkat Keras:
• Processor Dual Core
• 3GB RAM
• 50 GB Harddisk space
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768
• Mouse
• Keyboard
2. Perangkat lunak:
• Sistem Operasi : Linux I Mac OS I Microsoft Windows
• Java versi 1.7
• Adobe Reader
• Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
Sebagai tambahan, kondisikanlah antivirus dikomputer anda. Pengalaman di beberapa cabang perusahaan, anti virus langsung mengkarantina ETaxInvoice.exe. Akhirnya, antivirus harus dihapus.
Registrasi Efaktur
Registrasi dilakukan sekali saat pertama kali menggunakan efaktur. Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu pendukung efaktur. Antara lain : Digital Certificate (DC), passphrase, kode aktivasi dan password. Passphrase adalah kata sandi yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. Kode aktivasi merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP. Dan password yang dimaksud disini adalah password yang digunakan untuk login ke enofa. Dan jangan lupa download aplikasinya.
1. Seperti yang telah saya tulis di atas, cukup 'open' ETaxInvoice.exe maka akan otomatis menjalankan program update. Setelah selesai, tutup program update dan buka kembali ETaxInvoice.exe.
2. Lalu muncul menu pilihan database. Ada dua pilihan, 'local database' dan 'network database' Pilih local database dan klik 'connect'.
3. Form berikut yang muncul terdiri dari tiga kotak yang harus diisi. NPWP, Sertifikate User (DC), dan kode aktivasi.
a. Isikan NPWP dengan benar.
b. Kemudian klik tombol 'Open' pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih DC kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate. lsi Passphrase dengan benar. Kemudian klik OK.
c. Ketik kode aktivasi dengan benar di kotak yang telah ditentukan. Lalu klik 'Register'.
4. Form berikutnya yang keluar berupa captcha dan password. Ketik captcha dan password dengan benar dan klik submit. Jika captcha kurang jelas, bisa tekan tombol refresh. Jika semua diisi dengan benar maka akan muncul 'Registrasi User sukses.' Lalu klik OK.
5. Selanjutnya muncul form registrasi user.
Terdiri dari empat kotak yang harus diisi. Nama user, nama lengkap (yang akan muncul sebagai nama penanda tangan efaktur), password dan ulangi password. Isi semuanya dan klik tombol Daftarkan User.
6. Setelah user berhasil didaftarkan maka aplikasi akan muncul form login.
Isilah user dan password yang telah didaftarkan dan selamat... aplikasi efaktur anda siap digunakan.
Demikian pengalaman yang dapat saya bagi. Kalau ada yang kurang jelas, kemungkinan besar karena kemampuan menulis yang level pemula hehe... Mohon kritik dan sarannya...









